KPK Cekal Gus Yaqut ke Luar Negeri

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)  (istimewa)
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) (istimewa)

KRjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencekalan ini lantaran KPK membutuhkan keterangan Gus Yaqut untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

 Baca Juga: KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan di Era Menag Yaqut Menyimpang!

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Anna Hasbie selaku juru bicara dari Gus Yaqut menegaskan akan mematuhi semua proses hukum yang berjalan. Menurut dia, Gus Yaqut dipastikan akan terus berada di Indonesia dan memberikan informasi selama dibutuhkan penyidik.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," kata Anna.

Baca Juga: Fakta Bubur Ayam, Hidangan yang Menempati Posisi Pertama dalam '50 Best Porridges' Versi Tasteatles 

Anna menambahkan, Gus Yaqut baru mengetahui bahwa dirinya dicekal ke luar negeri dari pemberitaan media. Menurutnya, informasi resmi dari pihak otoritas terkait belum menyampaikan hal tersebut.

"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," katanya.

Walau demikian, Anna menegaskan hal itu tidak akan membuat Gus Yaqut berkelit. Dia memastikan, Gus Yaqut akan terus kooperatif dan bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik dalam penegaakkan hukum.

Baca Juga: Siapkan Strategi Pariwisata, Pembangunan TPR Baru Segera Dilakukan  

"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," tegas Anna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X