KRjogja.com - BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul bakal memindahkan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) masuk objek wisata pantai di selatan Kabupaten Bantul. Pemindahan TPR sebagai seiring akan dibukanya Jembatan Pandansimo dan Jalan Lintas Selatan Kelok 23.
Sementara Komisi B DPRD Bantul berpendapat setelah TPR selesai dibangun. Kemudian diikuti pembangunan pintu gerbang atau ikon disetiap ojek wisata di pantai agar dilirik wisatawan.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon, Selasa (12/8/2025) mengatakan, terdapat 10 titik TPR baru sebagai pengganti TPR selama ini berdiri disisi utara JLS.
"Dari 10 titik TPR baru yang akan dibangun ini, kita mendapatkan delapan titik untuk dibangun dan sekarang tahapan proses lelang," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Trah Ungkap Darah Sultan HB II Mengalir Dalam Tubuh Presiden Prabowo Subianto
Dari delapan bangunan TPR baru dengan pagu anggaran Rp 600 juta. Sehingga setiap titik, anggaran untuk membangun TPR sekitar Rp 50-an juta.
"Kalau nilai pembangunan sekitar Rp 50-an juta bisa dibayangkan kan seperti apa bentuk TPR yang baru. Ya seperti gardu pos kamling. Yang jelas tidak ada fasilitas kamar mandi, toilet karena TPR yang baru ini sifatnya prototipe," jelasnya.
Dijelaskan, delapan TPR yang akan dibangun DPUPKP Bantul seluruhnya berada di sisi selatan JLS atau dikawasan objek wisata dengan harapan bisa menekan tingkat kebocoran. Sebab jika Jembatan Pandansimo dan JLS Kelok 23 resmi dibuka maka wisatawan tidak perlu membayar retribusi masuk objek wisata karena TPR yang ada saat ini semuanya di sisi utara JLS dan utara JLS Kelok 23.
"Bila TPR berada dikawasan objek wisata, maka semua orang yang masuk ke objek wisata dianggap wisatawan dan harus bayar retribusi sehingga kebocoran retribusi bisa ditekan," ujarnya.
Jimmy mengatakan, untuk pembangunan dua TPR yang baru salah satunya pengganti TPR Induk Pantai Parangtritis rencananya akan dibangun di selatan JLS Kelok 23 masih akan berada di jalan nasional. Namun bangunannya tidak melintang di jalan nasional.
"Kalau melihat gambarnya hanya ditepi jalan nasional. Sehingga ketika akan dibangun TPR melintang jalan nasional harus mengubah terlebih dahulu status jalan nasional menjadi jalan kawasan pariwisata. Perubahan status jalan itu harus disetujui oleh Kementerian PU," jelasnya.
Jimmy mengatakan, delapan TPR baru akan dibangun DPUPKP yakni TPR yang ada di kawasan pantai barat Bantul mulai dari Pantai Samas hingga Pandansimo dan satu titik di kawasan Pantai Parangtritis.