- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Baca Juga: Bambang Pacul Singgung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Membuat Renggang Hubungan Jokowi - Megawati
Selanjutnya, cara mendaftar PIP Kemendikbud Ristek adalah:
1. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
2. Siswa wajib daftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3. Sekolah mencatat data siswa calon penerima.
4. Sekolah mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah selesai, bagi penerima PIP dapat akses lama resmi pip.kemdikbud.go.id untuk mengeceknya.(*)