Tahapan Mulai 10 Juni Disdikbud Sukoharjo Siapkan PPDB Online SMP Tahun Ajaran 2024/2025

Photo Author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 11:20 WIB
ILustrasi (Istimewa)
ILustrasi (Istimewa)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo siapkan pelaksanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMP tahun ajaran 2024/2025. Tahapan dimulai pada 10 Juni berupa verifikasi piagam. Masyarakat diminta melakukan persiapan.

Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (24/5) mengatakan, Disdikbud Sukoharjo sudah melakukan persiapan PPDB online tingkat SMP tahun ajaran 2024/2025 dengan melibatkan pihak sekolah negeri dan swasta. Sosialiasi secara internal juga telah selesai dilaksanakan di sekolah.

PPDB online tahun ajaran 2024/2025 tingkat SMP dimulai dengan tahapan verifikasi piagam yang akan dilaksanakan 10-12 Juni 2024. Sedangkan penyerahan piagam dilaksanakan pada 13 Juni 2024.

Baca Juga: Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Tiba di Jeddah, Sudah Langsung Pakai Ihram

PPDB tahap 1 berupa jalur afirmasi, disabilitas dan lingkungan akan dilaksanakan pada 24-25 Juni 2024. Sedangkan pengumuman dan daftar ulang dilaksanakan 26 Juni 2024.

PPDB tahap 2 berupa jalur zonasi, prestasi dan perpindahan dilaksanakan pada 27-28 Juni 2024. Pengumuman dilaksanakan 1 Juli 2024. Sedangkan daftar ulang akan dilaksanakan 1-2 Juli 2024.

Dasar hukum pelaksanaan PPDB online SMP tahun pelajaran 2024/2025 yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Baca Juga: Hari Ini Waspada Angin Kencang di 3 Wilayah DIY dan Sekitarnya, Mana Saja?

Prinsip pelaksanaan PPDB online SMP dijelaskan Heru Indarjo yakni, objektif, transparan dan akuntabel, tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama dan etnis.

Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua. Pendaftar jalur lingkungan akan langsung diterima dengan mendasarkan batas lingkungan RW ditetapkan dengan SK Kepala SMP negeri.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tugas orang tua atau wali murid maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. Sistem online dan gratis.

Heru menjelaskan, jalur zonasi adalah batas administrasi kecamatan yang sudah ditetapkan oleh Disdikbud Sukoharjo untuk PPDB, jalur lingkungan adalah pendaftar yang berdomisili dalam satu wilayah RW dan atau wilayah RW yang ditetapkan oleh kepala SMP negeri.

Jalur afirmasi adalah pendaftar dalam atau luar zonasi dari keluarga kurang mampu yang memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah misalkan Basis Data Terpadu (BDT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KIP, PKH, KKS, KPS dan sejenisnya. Jalur prestasi adalah pendaftar dari luar zonasi.

Syarat umum pendaftaran PPDB online SMP yakni Pertama, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, Kedua, surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy, Ketiga, mengumpulkan rekap nilai rapor kelas 4, 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X