Kemendikbudristek Keluarkan Aturan untuk Masa Pengenalan Mahasiswa Baru, OSPEK Boleh Dilakukan Asal....

Photo Author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 11:20 WIB
Ilustrasi. Wakil Dekan FIKES UNRIYO, Nur Alvira Pasca Wati, SKM., MPH saat memberi motivasi kepada ratusan mahasiswa baru. (Foto : Istimewa)
Ilustrasi. Wakil Dekan FIKES UNRIYO, Nur Alvira Pasca Wati, SKM., MPH saat memberi motivasi kepada ratusan mahasiswa baru. (Foto : Istimewa)

Krjogja.com - JAKARTA - Kemendikbudristek mengeluarkan aturan untuk masa pengenalan kampus untuk mahasiswa baru (OSPEK).

Panduan itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek, salah satunya tentang jam pelaksanaan orientasi pengenalan kampus.

"Semua ada di buku Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PPKMB) 2024," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek, Sri Suning Kusumawardani, pada Peluncuran Buku dan Panduan Program Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Kami hanya memuat kerangkanya saja, perguruan tinggi tentu akan menyesuaikannya sesuai kebutuhan," kata Sri Suning panggilan akrabnya.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Evaluasi Penerbangan Haji 2024 Fase Pertama, On Time Performance Capai 86,99%

Untuk pengenalan mahasiswa baru adalah dua sampai enam hari. Adapun pengenalan mahasiswa baru dalam sehari bisa dilakukan mulai pukul 7.00 sampai 16.30 waktu setempat.

Menurut Sri Suning, panduan PPKMB dibuat untuk mengantisipasi aktivitas-aktivitas yang tidak diinginkan. Khususnya yang terjadi pada saat pengenalan mahasiswa baru.

"Dibuat koridornya, supaya pelaksanaannya bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Sri lebih lanjut. Dalam PPKMB 2024 juga berisi mengenai hal-hal yang harus diperhatikan oleh mahasiswa baru.

Contohnya tentang kesehatan mental, literasi keuangan, sampai isu kemandirian berpikir. Menurutnya, komponen besarnya yaitu mahasiswa baru disiapkan untuk beradaptasi dari lingkungan sekolah ke lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Busana Adat Meriahkan Harlah Pancasila di Klaten, Begini Penampilan Bupati Sri Mulyani

Dalam kesempatan tersebut, Diktiristek juga menerbitkan empat buku lainnya. Yaitu buku tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka 2024, Program Kreativitas Mahasiswa, dan buku panduan KKN.

Selain itu juga ada buku tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK) di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu di dalam buku ini, kampus diberikan panduan-panduan secara garis besar mengenai apa yang harus dilakukan pada masa pengenalan kehidupan kampus untuk para mahasiswa baru. Yang mana, dinilai perlu banyak adaptasi baik dari sistem pendidikan di jenjang perguruan tinggi hingga kehidupan saat di kampus.

Baca Juga: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Selain itu, kampus juga diminta memberikan pembekalan di awal untuk mahasiswa baru mengenai literasi keuangan, kesehatan mental, perkembangan teknologi, hingga cara berfikir kritis. Bahasan-bahasan ini menjadi sangat penting mengingat banyak isu terkait yang kerap “mengancam” para mahasiswa. Mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga urusan kesehatan mental.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X