Deklarasi Dukungan Pelaksanaan PPDB di DIY yang Objektif, Transparan, Akuntabel

Photo Author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 07:29 WIB
Deklarasi mendukung pelaksanaan PPDB 2024 di DIY yang objektif, transparan, akuntabel (Foto : Devid Permana)
Deklarasi mendukung pelaksanaan PPDB 2024 di DIY yang objektif, transparan, akuntabel (Foto : Devid Permana)

Krjogja.com - YOGYA - Seluruh pemangku kebijakan terkait se Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen mendukung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang objektif, transparan dan akuntabel di DIY. Hal tersebut disampaikan dalam acara deklarasi di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Rabu (12/6/2024) malam.

Sekda DIY Beny Suharsono MSi menuturkan, tahun ini, prosedur PPDB tidak berbeda dari tahun sebelumnya, yakni melanjutkan pelaksanaan melalui jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.

"Keberlanjutan metode ini adalah bukti dari sistem yang telah kita uji dan kita percayai, namun bukan berarti kita puas dan berhenti untuk mengkritisi dan memperbaikinya demi mencapai keadilan dan transparansi yang lebih besar," terangnya.

Menurut Beny, deklarasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan manifestasi dari tekad untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya adil namun juga transparan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pemeliharaan Jaringan PLN DIY Pada Kamis 13 Juni 2024 Wilayah Wonosari, Sleman dan Sedayu, Cek Segera!

"Tujuan kita jelas, yakni memastikan bahwa setiap anak di DIY mendapat akses pendidikan yang merata, sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan tentunya mendekatkan sekolah kepada peserta didik," ujarnya.

Beny mengajak semua pihak yang terlibat untuk berkomitmen mendukung pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

"Kita harus bersikap tegas untuk tidak melakukan intervensi dalam proses dan tahapan ini. Kita adalah garda terdepan dalam mengawal prinsip keadilan dan kualitas dalam pendidikan, dan ini harus kita lakukan tanpa diskriminasi," tandasnya.

Baca Juga: Kata Pelatih PSIM Usai Manajemen Ikat Kontrak Tiga Pemain Lokal DIY

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DIY Drs Bambang Hadi Waluyo MPd mengatakan, Kemdikbudristek telah menerbitkan peraturan tentang PPDB. Selain regulasi Kemdikbudristek, pemerintah daerah sesuai kewenangannya perlu menyusun petunjuk teknis PPDB dengan mengacu pada regulasi Kemendikbudristek.

"Untuk DIY, semua kabupaten dan kota maupun provinsi telah menyelesaikan regulasi dan aturan mengenai PPDB," katanya.

Menurutnya, kebijakan yang dituangkan dalam petunjuk teknis PPDB tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas, dengan memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah beserta satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X