BPMP DIY Perkuat Kapasitas UPT dan Dinas Pendidikan DIY dalam Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan ATS

Photo Author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:45 WIB
BPMP DIY menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas UPT dan Dinas Pendidikan dalam Rangka Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun (Dok. BPMP DIY)
BPMP DIY menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas UPT dan Dinas Pendidikan dalam Rangka Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun (Dok. BPMP DIY)

Krjogja.com - SLEMAN - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DIY menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Dinas Pendidikan dalam Rangka Pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) pada Kamis (24/7/25) di Kampus Kalasan.

Kegiatan strategis ini diikuti oleh para pemangku kepentingan pendidikan dari lima kabupaten/kota di DIY.

Kepala BPMP DIY, Bambang Hadi Waluyo, membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam pengarahannya, Bambang menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan tidak boleh ada satu pun yang tertinggal.

“Pemerintah telah berkomitmen mendorong Wajib Belajar 13 Tahun, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA. Namun, kita sadar bahwa tidak semua anak memiliki akses penuh ke layanan pendidikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Jamasan Kyai Pamot Akhiri Tradisi Sakral Bulan Suro di Karanganyar

Ia menyoroti fakta bahwa masih banyak Anak Tidak Sekolah (ATS) di berbagai daerah, dan penanganannya menuntut kerja bersama secara lintas sektor.

“Kegiatan hari ini menjadi bagian penting dalam penguatan strategi, kolaborasi, dan peran para pemangku kepentingan pendidikan dalam mendukung komitmen besar ini,” ujarnya.

Bambang juga menekankan pentingnya sinergi antara UPT, Dinas Pendidikan, dan satuan pendidikan dalam mengakselerasi pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun sekaligus menangani persoalan ATS secara lebih sistematis.

Penanggung jawab kegiatan, Frida Nurcahyani, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan UPT dalam mengimplementasikan kebijakan Wajar 13 Tahun. Ia menambahkan bahwa data ATS yang valid menjadi kunci.

Baca Juga: Bertepatan HUT Salatuga 1.275, Rektor UKSW wisuda 602 mahasiswa, jadi creative minority yang embanggakan

“Kami mendorong agar ATS dapat teridentifikasi, terverifikasi, dan tervalidasi dengan baik. Bila memungkinkan, mereka harus dapat difasilitasi untuk kembali bersekolah,” jelas Frida.

Kegiatan ini juga menghasilkan rencana tindak lanjut dari Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-DIY sebagai bagian dari upaya percepatan penuntasan Wajar 13 Tahun dan penanganan ATS yang lebih terarah dan terukur.

Peserta kegiatan adalah unsur Dinas Dikpora Kabupaten Kota di DIY yang terdiri para Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP, operator yang menangani data Wajar 13 Tahun dan ATS, serta Kepala Sanggar Kegiatan Belajar.

Selain itu juga mengundang perwakilan dari seluruh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Kota di DIY.

Baca Juga: SATSET Yogyakarta Gaet Anak Muda dan Ganjar Pranowo Bersih-bersih Lingkungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

Menemukan Rumah Kedua di Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X