bbpom
Krjogja.com - YOGYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta pada Desember 2024 telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk pangan di sarana distribusi dalam rangka Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Kegiatan intensifikasi rutin dilaksanakan setiap tahun. Pengawasan terutama dilakukan di sarana distribusi berupa supermarket, toko, grosir dan lain-lain," terang Kepala BBPOM Yogyakarta Bagus Heri Purnomo SSi Apt saat jumpa pers di kantor BBPOM Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).
Turut mendampingi Ketua Tim Pemeriksaan Reny Mailia SKM MSi dan Ketua Tim Penindakan Dra Rossy Hertati Apt MP.
Hasil pengawasan dan temuan produk, dari 74 sarana yang diperiksa, sebanyak 60 sarana (81%) memenuhi ketentuan, 14 sarana (19%) tidak memenuhi ketentuan. Adapun temuan produk (pieces) sebanyak 37 item/69 pcs rusak, 20 item/76 pcs kadaluwarsa dan 2 item/10 pcs tanpa izin edar.
Baca Juga: Wayang Kulit Duryudana Gugur: DPRD DIY Suguhkan Refleksi Perjuangan Kebenaran Menjelang Tahun Baru
Dari jumlah 14 sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, 4 sarana berada di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul 1 sarana, Kabupaten Sleman 2 sarana, Kabupaten Kulonprogo 13 sarana dan Kabupaten Gunungkidul 13 sarana.
"Tindak lanjut dari hasil pengawasan berupa pemberian peringatan kepada pemilik sarana, produk temuan dimusnahkan oleh pemilik sarana dengan disaksikan oleh petugas BBPOM Yogyakarta," kata Bagus.
Kemudian untuk kasus penindakan, kata Bagus, Balai Besar POM di Yogyakarta sampai dengan akhir tahun telah melakukan penindakan terhadap 3 kasus pelanggaran obat dengan pengajuan ke ranah pro-justicia. Kasus pertama, mengedarkan sediaan farmasi impor obat keras tanpa ijin edar secara online.
Putusan PN Wates tgl 20-8-2024 berupa denda sebesar Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Baca Juga: Libur Nataru, Agen Tiket Bus dan Rental Mobil Kebanjiran Pesanan
Kasus kedua, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi Obat-Obat Tertentu ilegal (Triheksifenidil/Pil Sapi) dengan barang bukti sejumlah 32.050 Pil Sapi, saat ini masih proses persidangan di PN Sleman.
Kasus ketiga, mengemas ulang dan mengedarkan sediaan farmasi ilegal 'Obat Gemuk' secara online di Kabupaten Bantul, saat ini sedang proses penerbitan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum
Menurut Bagus, BBPOM Yogyakarta berkomitmen untuk mengawal keamanan obat dan makanan serta melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan, baik dari sisi supply atau pelaku usaha dan sisi demand atau konsumen dengan program pemberdayaan masyarakat.
"BBPOM Yogyakarta juga akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu," pungkasnya. (*)