peristiwa

Kuasa Hukum Nilai Saksi Ahli Jaksa Cacat Administrasi

Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (7/10). (Istimewa )

KRJOGJA.com - Sleman - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (7/10). Sidang dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan ini menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai salah satu saksi ahli jaksa cacat secara administratif. Ketua tim kuasa hukum, Diana, mengatakan saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa, yakni Fatahillah Akbar, belum memenuhi syarat sebagai ahli akademik. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 jo. Permendikbud 2015, saksi ahli dari perguruan tinggi minimal berpangkat Lektor Kepala (IV/A) dengan masa kerja 25 tahun.

“Yang bersangkutan baru memperoleh gelar doktor tahun 2024, jadi belum memenuhi syarat administrasi sebagai saksi ahli. Kami mempertanyakan legalitas kesaksiannya,” kata Diana.

Baca Juga: Dua Dapur MBG di Gunungkidul Ditutup Sementara

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menyatakan keberatan tersebut dapat disampaikan dalam pembelaan. “Silakan nanti diajukan dalam pleidoi,” ujarnya.

Dalam persidangan, saksi ahli lainnya, yakni Rizki Budi Utomo dari Dinas Perhubungan DIY menjelaskan, Jalan Palagan tergolong jalan kolektor sekunder dengan batas kecepatan 70–80 kilometer per jam. Namun diakui bahwa rambu batas kecepatan yang terpasang hanya dua. “Idealnya memang dipasang di banyak titik di sepanjang jalan tersebut,” paparnya. 

Kondisi itu, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan kelalaian pengawasan dari instansi terkait. Diana juga mempersoalkan kondisi Jalan Palagan Tentara Pelajar yang dinilai rawan kecelakaan karena minim rambu dan banyak parkir liar. “Sejak peristiwa yang menewaskan Argo, sudah terjadi sedikitnya 13 kecelakaan di titik yang sama,” katanya.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Syariah di Yogyakarta, BSI Resmikan Outlet Baru di Mall Ambarrukmo

Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto, menilai penyebab kematian korban belum terungkap jelas. Berdasarkan keterangan di lapangan, korban masih bernapas saat pertama kali dihampiri terdakwa, namun ditemukan meninggal tak lama kemudian dengan posisi tubuh berbeda. “Belum ada hasil visum resmi, dan tidak dilakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujarnya.

Tags

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB