Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kasus Kecelakaan Christiano Tarigan Dibatalkan

Photo Author
- Rabu, 10 September 2025 | 16:16 WIB
Suasana sidang lanjutan perkara lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Nege dengan agenda pembacaan eksepsi (Iatimewa )
Suasana sidang lanjutan perkara lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Nege dengan agenda pembacaan eksepsi (Iatimewa )

KRJOGJA.com - Sleman – Sidang kedua perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/9). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Achiel Suyanto S menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Mereka menilai terdapat kekeliruan mendasar, mulai dari kesalahan penulisan nama terdakwa hingga uraian dakwaan yang dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap.

“Jaksa keliru berulang kali menuliskan nama klien kami sebagai ‘Pengindahen’, padahal yang benar adalah ‘Pengidahen’. Kesalahan ini bukan hal sepele karena menyangkut identitas hukum seseorang,” ujar Achiel Suyanto di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Demokrat adakan HUT ke-24 dengan Kesederhanaan, Fokus pada Doa dan Bantuan Sosial

Selain identitas, eksepsi juga menyoal konstruksi dakwaan yang menggunakan pasal alternatif. Menurut penasihat hukum, jaksa tidak tegas membedakan apakah perbuatan Christiano masuk kategori kelalaian sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau kesengajaan sesuai Pasal 311 ayat 5.

“Kedua pasal itu berbeda secara prinsipil, sehingga uraian jaksa yang sama pada dua dakwaan menunjukkan ketidakcermatan,” lanjut Achiel.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei lalu itu merupakan musibah. Tidak ada unsur kesengajaan maupun niat jahat terdakwa. “Korban justru tidak memberikan isyarat saat mengubah arah kendaraan, sehingga memicu kecelakaan,” ujarnya.

Baca Juga: BBM Ramah Lingkungan Pertamax Green 95 Kian Diminati di DIY

Terdakwa mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului. Sehingga telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara, dengan kata lain, kelalaian korban sendiri lah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, karena tidak memberikan isyarat maupun tanda dalam bentuk apapun sebelum melakukan perubahan arah dengan kendaraan bermotor yang ia naiki," ujar dia. 

Melalui eksepsi ini, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak-haknya.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan yang merenggut nyawa Argo terjadi di Jalan Palagan, Sariharjo Ngaglik, Kabupaten Sleman pada 24 Mei 2025 dini hari.

Baca Juga: Dukung GPM, Pupuk Indonesia Salurkan 2.574 Paket Beras SPHP

Saat kejadian, terdakwa Christiano mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan dengan kecepatan 70 km/jam.

Padahal di ruas jalan tersebut telah terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan adalah 40 km/jam. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X