KRJOGJA.com - Sleman - Sebelum terjadinya peristiwa nahas lantaran mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pada 24/5 dinihari menabrak Honda Vario yang dikendarai mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman sampai meninggal dunia, Christiano adalah sosok yang dibanggakan keluarga lantaran bisa lolos melanjutkan pendidikan IUP FEB UGM.
"Tidak mudah lolos ke UGM apalagi menggunakan jalur prestasi karena sejak SMA nilai akademis yang tinggi. Orangtuanya juga mengajarkan kepedulian kepada sesama sesuai ajaran tuhan. Sayang, Christiano yang menjadi kebanggan keluarga harus mengubur cita citanya akibat kecelakaan lalu lintas itu," ungkap Perwakilan Keluarga Tyarta Sony yang juga kakak sepupu Christiano ini kepada media usai sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9).
Dia menjelaskan seandainya tidak terjadi peristiwa maut itu pada 2 Juni mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dan pada 22 Juni menjalani Kuliah. Kerja Nyata (KKN) di Kepulauan Seribu selama 50 hari dan pada awal September mengikuti program pertukaran pelajar di University Of Groningen Belanda karena Christiano mengikuti kuliah kelas internasional. Padahal, untuk mengikuti program ini harus menempuh persyaratan sangat ketat.
Baca Juga: Hadapi Porda XVII DIY 2025 di Gunungkidul, Tim Bulutangkis PBSI Kota Yogya Incar 2 Emas
"Butuh perjuangan keras mengikuti program ini misalnya Indeks Prestasi di atas 3,00 dan IELTS di atas 650. Christiano anak rumahan bahkan waktu liburan kuliah tetap mengikuti magang di OJK, Bank Indonesia tanpa koneksi orang dalam. Dia juga aktif di organisasi keagamaan dan jurusan di kuliahan. Bahkan, menjadi pelayan di gereja, ungkapnya.
Tyarta menambahkan semua perjuangan itu harus pupus dimana pada 4 Agustus 2025 Christiano resmi mengundurkan diri dari UGM dan program internasionalnya. Kini, keluarga hanya bisa pasrah terhadap rencana Tuhan yang lain dan mengikuti seluruh proses persidangan sampai akhir.
"Keluarga tidak pernah mengintervensi semua proses hukum dari awal. Bahkan, keluarga mendampingi Christiano sejak awal penahanan. Kejadiann ini merupakan kecelakaan murni dimana Christiano saat kejadian tidak dalam pengaruh alkohol apalagi narkotika dan obat terlarang," tegasnya.
Baca Juga: Tinggalkan Rumah Saat Masak Air, Rumah di Karangbangun Hangus Terbakar
Menurut Tyarta sejak awal kejadian pihak keluarga sudah bertanggungjawab terhadap korban. Mulai dari biaya di rumah sakit sampai pamakaman. Namun, untuk meminta maaf secara langsung kepada Ibu korban masih belum bisa terlaksana.
"Kami sudah beritikad baik untuk menemui ibu korban dan meminta maaf secara langsung. Termasuk Christiano sendiri, bahkan sudah pernah berkomunikasi dengan perwakilan keluarga korban. Namun komunikasi terputus sampai sekarang," katanya.
Sementara itu, Dalam perkara Christiano, Ketua Majelis Hakim adalah Irma Wahyuningsih. Sementara Hakim Anggota Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahajeng Dinar.
Baca Juga: Rayakan HUT 96, Brajamusti Kirim Himbauan Pada Suporter dan Harapan bagi PSIM