JPU mendakwa Christiano melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Rahajeng membacakan dakwaan.
Atau dakwaan kedua. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Rahajeng.
Tak Pakai Kacamata
Di dalam dakwaannya, Rahajeng menjelaskan saat peristiwa kecelakaan Christiano tak mengenakan kacamata. Padahal dia mengalami mata silinder.
"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," jelasnya.
Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Para Tokoh Lintas Agama Dukung Penuh Langkah Presiden
Kemudian kecepatan mobil BMW yang dikemudikan Christiano sekitar 70 kilometer per jam.
Sementara di Jalan Palagan yang dilalui oleh terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut di atas adalah maksimal 40 km per jam," jelasnya.