Christiano Tarigan Berlutut, Ibunda Korban Pilih Maaf Meski Luka Belum Pulih

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 16:03 WIB
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berlutut memohon maaf kepada ibu kandung Argo Ericko Achfandi (sumber: tangkapan layar dari postingan akun instagram @sudut_yogyakarta).
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berlutut memohon maaf kepada ibu kandung Argo Ericko Achfandi (sumber: tangkapan layar dari postingan akun instagram @sudut_yogyakarta).

KRjogja.com - SLEMAN - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9/2025), Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas pengemudi BMW, tampak berlutut memohon maaf kepada ibu kandung Argo Ericko Achfandi.

Christiano harus menghadapi meja hijau lantaran BMW yang dikemudikannya menabrak dan merenggut nyawa Argo, mahasiswa FH UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, pada Mei 2025.

Sidang yang digelar kemarin memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Meliana, ibunda Argo, sebagai salah satu saksi.

Sambil beranjak dari sisi tim hukumnya, Christiano memilih berlutut di depan Meliana. Momen tersebut segera direspons Hakim Ketua Irma Wahyuningsih dengan pertanyaan kepada saksi apakah ada ruang untuk memaafkan terdakwa.

"Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," tutur Meliana.

Sambil menahan tangis, Meliana menjelaskan urutan kejadian saat mendengar kabar kecelakaan yang menimpa anaknya dan bagaimana ia membesarkan kedua buah hati tanpa pendamping.

Meliana mengatakan dirinya belum siap menerima kedatangan keluarga Christiano yang ingin menyampaikan permintaan maaf secara langsung karena masih sulit meredam kesedihan. Ia pun menuturkan keluarga Christiano memang pernah datang membawa permintaan maaf, tetapi yang menerimanya adalah perwakilan keluarga saksi.

Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Mei 2025 silam. Jaksa dalam sidang menyampaikan bahwa Christiano, mahasiswa FEB UGM, saat itu tengah mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan 70 km/jam dari arah selatan menuju utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman.

Christiano mengalami benturan keras saat mencoba menyalip motor Honda Vario bernomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai Argo hingga melewati marka jalan dengan kecepatan tinggi. Argo yang berniat memutar balik ke arah kanan tidak sempat menghindar, menyebabkan tabrakan keras tak terelakkan.

Menurut jaksa, Argo terhempas dari motornya yang kemudian meluncur hingga menabrak mobil. Kecelakaan itu berakibat fatal hingga ia mengalami cedera kepala, bibir robek, memar di paha kiri, luka lecet hingga akhirnya meninggal dunia.

Jaksa juga menggarisbawahi bahwa Christiano yang tidak memakai kacamata yang seharusnya ia pakai karena memiliki mata silinder.

"Bahwa saudara Christiano saat mengendarai mobil BMW  tidak menggunakan kacamata. Padahal, seharusnya ia menggunakan kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengemudikan mobil di malam hari," jelas jaksa.

Adapun jaksa memaparkan bahwa pada momen peristiwa tersebut, terdakwa melaju lebih cepat dari batas kecepatan 40 km/jam yang berlaku di lokasi. Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan tidak ada kandungan alkohol maupun narkoba dalam tubuh Christiano.

Christiano didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Jalan (LLAJ). Dakwaan itu merujuk pada Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X