Krjogja.com - Inilah 30 merk kurma Israel yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), jangan sampai salah beli!
MUI baru-baru saja menegaskan bahwa kurma Israel bersifat haram. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto meminta umat Islam agar tidak membeli kurma Israel.
Peringatan itu tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
Baca Juga: Daihatsu Bagi-bagi THR di Bulan Ramadan, Ini Program Promo Yang Bisa didapatkan
Dengan memboikot produk-produknya, masyarakat bisa ikut memperlemah kekuatan Israel. Harapannya, agar Israel menghentikan agresinya di Gaza, Palestina.
Berikut daftar merk kurma Israel yang diharamkan MUI:
1. Star Dates
2. Dates Medjoul
3. Jordan River
4. Bon Bon
Baca Juga: 5 Rekomendasi Iga Bakar di Jogja yang Enak dan Menggugah Selera
5. Carmel Agrexco
6. Hadiklaim
7. Shams