Bedah Rumah Tak Layak Huni, Mbah Karman : Alhamdulillah

Photo Author
- Rabu, 13 September 2023 | 08:55 WIB
 TFL BP RTLH Kabupaten Demak 2023 saat melakukan monev pada pembangunan rumah milik Sukarman (75) warga Desa Bango Kecamatan Demak.  ( Hum Dinperkim/ssj)
TFL BP RTLH Kabupaten Demak 2023 saat melakukan monev pada pembangunan rumah milik Sukarman (75) warga Desa Bango Kecamatan Demak. ( Hum Dinperkim/ssj)


Krjogja.com - DEMAK - Mendapat bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) dari Pemerintah Kabupaten Demak tentu saja tak pernah diduga Sukarman (75). Warga RT 01 RW L itu bahkan tidak pernah sedetik pun memikirkannya.

"Rejeki memang kudu dijaluk, tapi yen takdir lan umur wis ana sing ngatur. Makane oleh bantuan mbangun omah pas umur wis tua yo tetep Alhamdulillah," (Rejeki memang harus diharap dalam doa, tapi kalau takdir dan umur sudah ada yang mengatur. Makanya mendapat bantuan pembangunan rumah saat usia sudah tua ya tetap Alhamdulillah) kata MB Karman, demikian kakek sederhana itu biasa disapa.

Baca Juga: Cerita Farah Button Hidupkan UMKM Konveksi Yogya Sampai Go Internasional

Beruntung, Mbah Karman memiliki tiga anak yang satu di antaranya adalah tukang bangunan. Maka ketika kemampuan berswadaya menjadi salah satu syarat diperolehnya bantuan Pembangunan Baru Rumah Tidak Layak Huni (PB RTLH) 2023, di samping kepemilikan tempat tinggal yang sah, Mbah Karman termasuk yang lolos seleksi.

Seperti disampaikan Kades Bango Kecamatan Demak Kasman, terkait program PB RTLH 2023 senilai Rp 15 juta per penerima manfaat itu, pemerintah desa telah mengusulkan 40 nama. Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim TFL Dinperkim Kabupaten Demak, hanya dua orang lolos seleksi.

"Program ini sangat bagus karena bisa menumbuhkan kembali gotong royong masyarakat. Maka ketika pemda mensosialisasikan, kami sangat antusias memfasilitasi warga kami terutama yang masuk DTKS. Meskipun saat ini yang lolos hanya dua nama. Semoga berkelanjutan, karen manfaatnya yang besar untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain Koordinator TFL BP RTLH APBD Kabupaten Demak 2023 Sunoko menjelaskan, monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan dalam rangka memantau pelaksanaan atau realisasi bantuan. Sesuai SOP, rumah layak huni harus selesai dibangun dalam kurun waktu 45 hari. Sejak dikucurkan pada 13 Agustus lalu, sejauh ini sudah 50 persen lebih progresnya.

Baca Juga: Pertamina Tegaskan Tak Hapus Pertalite

"Jika dalam kurun waktu tersebut belum selesai 100 persen, kami akan melayangkan surat teguran. Sebab sesuai surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat, penerima bantuan BP RTLH sanggup menyelesaikan pembangunan rumah dalam kurun waktu 60 hari. Disertai pula laporan pertanggungjawaban," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X