Krjogja.com, SALATIGA - Mantan Walikota Salatiga dua periode 2011-2016 dan 2017-2022, Yuliyanto yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga mengungkapkan dirinya diklarifikasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (19/9/2023).
Klarifikasi ini menurutnya dilakukan pihak KASN berkaitan dengan laporannya terhadap Pj Walikota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena menghadiri konsolidasi internal PDI Perjuangan di Hotel Padma Semarang, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Yuliyanto, Selasa (19/9/2023) hal tersebut dilakukan pada pukul 13.30-14.30 dan zoom meeting dengan KASN.
"Klarifikasi oleh KASN dilakukan dan berlangsung selama 30 menit melalui zoom meeting," jelasnya melalui pesan whatsapp (WA), Selasa (19/9/2023).
Yuliyanto mengaku dirinya dimintai keterangan oleh anggota Pokja KASN dan disampaikan berdasar fakta.
“Laporan saya yang utama berdasarkan dari pemberitaan media. Lalu saya ditanya wartawan, meminta komentar terkait kehadiran Pj Walikota Salatiga di acara internal PDI Perjuangan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Ajang Top GRC Awards 2023 Semakin Prestisius, Jasa Raharja Borong Empat Penghargaan
Menurutnya, Pj Walikota Salatiga adalah ASN yang harus menjunjung netralitas, patuh aturan.
Sehingga kedatangan di konsolidasi PDI Perjuangan di Semarang sudah melanggar SKB Mendagri, Menpan-RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam klarifikasi dengan KASN, Yuliyanto menuturkan dirinya juga ditanya bukti lain soal potensi ketidaknetralan yang dilakukan Sinoeng.
"Saya menginformasikan bahwa Pj menjadi follower media sosial salah satu partai, yakni PDI Perjuangan," ungkapnya.
Baca Juga: Lomba Karya Tulis Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Paku Alam VIII
Motivasi dirinya dirinya melaporkan Sinoeng N Rachmadi semata-mata untuk memberi pelajaran terkait netralitas ASN. Sehingga tidak dilaporkan ke Bawaslu tetapi ke KASN karena menyoroti soal netralitas.