Adapun penanganan dugaan penyimpangan dana aspirasi desa berdasarkan aduan warga masyarakat LSM dan dilakukan secara transparansi.
"Disini kami sampaikan transparansi dalam hal proses penyelidikan. Dan,kami melakukan kegiatan ini berdasarkan aduan warga masyarakat LSM. Kemudian di bulan Mei kami lakukanlah langkah-langkah penelitian, pengolahan dan pencarian dokumen", jelasnya.
Disebutkan, pada bulan berikutnya Juni -Juli proses itu berjalan terus.
Menjawab pertanyaan, Dir Reskrimsus mengatakan sejauh ini, memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Cegah Perilaku Korupsi di Bantul, Semua OPD Bersama Istri Ikuti Bentek Keluarga Berintegritas
Sebelumnya, disebutkan sudah ada 13 orang saksi dalam bentuk klarifikasi dan mengumpulkan beberapa dokumen fotocopy laporan.
Adapun, dokumen yang dikumpulkan, termasuk fotocopy laporan pertanggungjawaban (LPJ), daftar penerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jateng. Selain itu, dilakukan pengecekan di lokasi pekerjaan di desa yang berada di tiga Kabupaten tersebut.
Anton, perwakilan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga menyebut pihaknya juga masih melakukan pendalaman pemeriksaan atas laporan terkait bantuan keuangan tersebut.
Baca Juga: Ikon Baru Pariwisata Kulonprogo Patung 'Adhikari Jaladara', Kereta Ditarik 12 Ekor Kuda
"Setiap pemeriksaan pasti ada catatan, kami audit nanti hasilnya kita koordinasikan ke Ditreskrimsus," ujarnya.
Sementara itu Sadhu dari Bawaslu Jateng menjelaskan sejauh ini belum ada laporan soal pelanggaran selama tahapan Pemilu di daerah Jateng. (*)