OTT Rektor Unila, Forum Rektor Indonesia Minta Kesalahan Seleksi Mandiri Tidak ‘Digebyah Uyah’ 

Photo Author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:07 WIB
Ilustrasi (dok okezone)
Ilustrasi (dok okezone)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) dan beberapa pimpinan di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur Mandiri memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi Forum Rektor Indonesia (FRI). Dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, jika terbukti benar, telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdasakan kehidupan bangsa.

Ketua FRI, Prof Panut Mulyono melalui rilis tertulis mengungkap, kasus pada Rektor Unila tidak lantas digeneralisasi dengan mengambil simpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN. Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri di PTN, dapat dikatakan merupakan salah satu bentuk diskresi dari Rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.

“Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, katanya.

Panutj melanjutkan, Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio calon mahasiswa; Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan dan Seleksi lainnya.

"Seleksi lainnya tersebut dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi (Pasal 3 ayat 4). Seleksi tersebut harus dilaksanakan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan, dan dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta harus sudah selesai paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi lainnya merupakan kewenangan Rektor (Pasal 5),” ungkap Panut, Selasa (23/8/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X