"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dalam hukum pidana,Kelalaian,kesalahan , kurang hati hati atau kealpaan disebut dengan culpa."
Ahlis mengutip, R. Soesilo (1996), kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa). Jika kematian itu dikehendaki terdakwa, maka pasal yang pas adalah 338 atau 340 KUHP.
Adapun mnurut SR Sianturi (1983), kata Ahlis kealpaan pada dasarnya adalah kekuranghati-hatian atau lalai, kurang waspada, semberono, teledor, kurang menggunakan ingatan, khilaf. Sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa kecelakaan itu tidak akan terjadi atau bisa dicegah.
Ahlis menambahkan dari peristiwa yang terjadi di SMP N 1 turi dalam kegiatan pramuka susur sungai sempor yang mengakibatkan hanyut dan meninggalnya beberapa siswa siswi, kiranya bisa di jadikan perhatian yang serius bagi dinas pendidikan setempat dan pihak sekolah untuk mengevaluasi kembali secara menyeluruh dan secara khusus perihal kegiatan kegiatan sekolah diluar lingkungan sekolahan baik itu kegiatan seperti pramuka ataupun kegiatan kegiatan yang sejenis di sekolah sekolahan. (*)