Kapolda DIY: Ricuh Suporter di Mandala Krida Diluar Kewajaran

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2019 | 13:21 WIB

"Belum bisa semuanya kami share ke rekan media, karena masih ranah penyelidikan. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah ada tiga orang yang kemarin rilis di polresta Yogtakarta," ujarnya.

Masing-masing tersangka berinisial HKC (15), FR (16), dan NCS (18), seluruhnya warga Kecamatan Kasihan, Bantul. Ketiganya masih didalami apakah termasuk dalam kelompok suporter atau tidak.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Ricuh di Stadion Mandala Krida

Yuliyanto menyebutkan ada dua laporan polisi terkait kasus ini, yakni perusakan kendaraan patroli dan perusakan kendaraan sepeda motor.

Pihaknya mengimbau, bagi masyarakat yang mempunyai informasi bisa sharing (berbagi) terkait kerusuhan yang terjadi usai pertandingan PSIM Yogya vs Persis Solo pada 21 Oktober 2019 lalu. (Ive)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X