"Dari hasil penyelidikan, mereka tidak hanya mencuri di Sleman. Juga kerap beraksi di keramaian Yogyakarta," katanya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ive)
"Dari hasil penyelidikan, mereka tidak hanya mencuri di Sleman. Juga kerap beraksi di keramaian Yogyakarta," katanya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ive)