Dua Copet Spesialis Tempat Keramaian Dibekuk

Photo Author
- Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:35 WIB

"Dari hasil penyelidikan, mereka tidak hanya mencuri di Sleman. Juga kerap beraksi di keramaian Yogyakarta," katanya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ive)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X