Sabu-sabu yang berhasil disita memiliki berat total 5.506,4 gram dengan taksiran nilai sebesar 5 Milyar rupiah, adapun masing-masing berat yaitu 667,0 gram; 682,8 gram; 680,0 gram; 712,2 gram; 684,6 gram; 709,2 gram; 683,6 gram; dan 687,0 gram.
“Penemuan ini kemudian telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai dan Lanud Adisutjipto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
"Kemarin pun setelah dilakukan prosedur pemeriksaan dan interogasi, telah kami laksanakan serah terima pelaku dan barang bukti kepada BNN Provinsi DIY,†imbuhnya.
Sementara itu, Sudaryoko, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan, atas dasar pengakuan pelaku, ternyata yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan kegiatan tersebut.
"Bahwa yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan kegiatan penyelundupan dengan tujuan yang berbeda," ujarnya
Pihak BNN akan memperoses kasus tersebut sampai di pengadilan. Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Ive)