Pengguna Ponsel Saat Berkendara Bakal Ditindak Tegas!

Photo Author
- Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:10 WIB
Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto saat berbincang bersama wartawan. (Foto: Evi NA)
Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto saat berbincang bersama wartawan. (Foto: Evi NA)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto mengatakan, masih saja banyak orang yang menggunakan ponsel saat berkendara baik menggunakan motor atau mobil. Padahal tindakan tersebut bisa membahayakan nyawa.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas di Yogyakarta Ternyata Cukup Tinggi

Operasi Patuh Progo 2019 oleh Polda DIY menjadi momentum untuk menindak kendaraan yang melaju dengan tidak mentaati peraturan dalam berlalu lintas. 

"Kalau orang berkendara melihat atau menggunakan ponsel itu kan mereka berinteraksi. Entah sedang telepon atau melihat penunjuk arah. Tapikan tidak fokus betul, dan ini sangat berbahaya," kata Karyoto kepada wartawan usai apel pagi gelar Operasi Patuh Progo 2019, di Mapolda DIY, Kamis (29/08/2019).

Undang-undang lalu lintas No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 menyebutkan, "Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".

Meskipun demikian, kajian penggunaan ponsel di jalan masih menjadi perdebatan. "Pihak kepolisian saat ini terus mempelajari masalah ini. Dan juga saya belum tahu gimana kajiannya seharusnya. Tapi yang pasti kami akan melarang dan menindak pengendara yang main ponsel di saat berkendara," tegasnya. 

Baca Juga: Operasi Patuh Progo Digelar, Pelanggar Lalu Lintas Dibidik!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X