Baca Juga:Â Motor Tabrak Truk di Salatiga, Satu Tewas
Sasaran operasi adalah segala bentuk potensi gangguan dan ambang gangguan pelanggaran UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas. Dengan demikian, masyarakat bisa mempersiapkan segala perlengkapan berkendara saat melakukan perjalanan.(*)Â