Kegiatan pemasukan (impor) Narkotika dan Psikotropika tanpa izin tersebut melanggar ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-undang Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Ive)
Kegiatan pemasukan (impor) Narkotika dan Psikotropika tanpa izin tersebut melanggar ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-undang Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Ive)