SLEMAN,KRJOGJA.com - Blok minyak dan gas bumi (migas) yang diberikan kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama nasional maupun asing yang habis kontraknya pada tahun 2015-2024 memberikan kontribusi sebesar 72,5 persen dari produksi migas nasional.
Hal ini mendasari siapa yang lebih tepat mengelola perpanjangan blok-blok tersebut. Apakah National Oil Company (NOC) yaitu Pertamina ataukah diserahkan kepada pemegang kontrak existing saat itu.
Data yang diperoleh, pertimbangan bagi yang mengusulkan diserahkan kepada Pertamina sekitar 24 persen. Sedangkan untuk Petronas sebesar 50 persen atau Saudi Aramco sebesar 99 persen. Diketahui Pertamina memperoleh hasil yang terendah.
Melihat hal tersebut, dibangunlah narasi perlunya negara menunjukkan keberpihakannya kepada Pertamina sebagai NOC berdasarkan amanah dari UUD 1945 Pasal 33.
Pengamat Ekonomi Energi UGM Dr Fahmy Radhi mengemukakan, pemerintah memberikan pengelolaan Blok Mahakam yang habis tahun 2015 secara langsung 100 persen kepada Pertamina. Hasil tersebut tidak berjalan lancar, justru produksi malah turun dibandingkan saat masih dikelola oleh operator sebelumnya, padahal cadangan yang ada di Blok Mahakam masih besar.
"Ada fakta lain bahwa Blok Offshore North West Java setelah diserahkan ke Pertamina produksinya juga turun dan terakhir ada kecelakaan yang masih belum selesai ditangani," kata Fahmi. Jum'at (16/08/19).
Hal itu disampaikan Fahmi dalam acara Diskusi Publik : Perpanjangan Blok Migas Antara Nasionalisasi VS Kepentingan Negara di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" di Fakultas Teknologi Mineral, Sleman, Yogyakarta.