SLEMAN, KRJOGJA.com - Ikatan Keluarga Besar Minang Yogyakarta (IKBMY) melaporkan salah seorang pengusaha di kawasana Jalan Malioboro berinisial BS alias CC ke Polda DIY, Sabtu (10/08/2019). Melalui salah seorang anggotanya, Martius (58) warga Minang yang tinggal di Tegalpanggung Danurejan Yogyakarta, IKBMY melaporkan BS atas adanya dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE serta pasal 156 ayat 1 dan 2 KUHP tentang ujaran kebencian.
Kuasa hukum IKBMY, Armen Dedi SH mengungkapkan laporan ini dilayangkan atas adanya video yang beredar dalam pesan singkat WhatsApp (WA), dimana menurutnya konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian. Dalam video berdurasi sekitar 60 detik itu, terdengar pembicaraan antara dua orang di dalam mobil dimana salah seorang diantaranya merupakan BS.
Awalnya BS mengungkapkan kekesalannya terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan miliknya di kawasan Malioboro. Namun kemudian dalam video tersebut terdengar ia menyebut kata ‘orang Padang’ dengan ucapan yang dinilai menghina.
"Kami atas nama warga Padang dalam hal ini Minangkabau merasa terhina dengan ucapan yang bersangkutan. Oleh karena itu kami menempuh jalur hukum agar permasalahan ini tidak melebar dan menyerahkan seluruh penanganan proses hukumnya kepada Kepolisian,†tegas Armen Dedi usai melakukan pelaporan.
Ia mengungkapkan, video tersebut awalnya tersebar melalui WA hingga akhirnya sampailah kepada salah seorang anggota IKBMY. Para anggota kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan bukti pengakuan jika BS sebagai pembuat video tersebut.
“Jadi apa yang dilakukan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran sehingga kami harus melaporkannya. Apa yang dilakukan terlapor harus ditindak tegas karena sudah merusak kebhinekkan,†jelasnya.
Sementara itu ditemui di tempat usahanya di kawasan Jalan Malioboro, BS mengaku siap menghadapi laporan atas dirinya tersebut. Menurutnya jika laporan itu ditujukan kepadanya maka hal tersebut salah alamat.