SLEMAN,KRJOGJA.com - Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra menyebut, produksi penambangan ilegal akan beresiko merusak kelestarian lingkungan temasuk memicu longsor. Kenapa?
"Penambangan pasir kalau tidak mengantongi izin bisa merusak kelestarian lingkungan itu sendiri temasuk adanya bahaya longsor, bahkan kalau musim hujan bisa menyebabkan banjir bandang," kata Toni kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY. Rabu (17/07/19).
BACA JUGA :
Polda DIY 'Sedot' 10 Penambang Liar di Kali Progo
Penderita HIV/AIDS di Pati Melonjak, Pemkab Didesak Bertindak
Menurut Tono, kondisi itu akibat kedalaman pasir yang berfungsi untuk menahan air tidak bekerja dengan baik. Artinya pergerakan air sampai kedalaman tidak bisa menahan sehingga bisa longsor. Karena itu, dokumen penambangan Izin Usaha Pertambangan ( IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sangat penting. Jika tidak memiliki izin, akan digunakan untuk praktek ilegal.Â