SLEMAN, KRJOGJA.com - Ditetapkannya NI (35) pengemudi pick up sebagai tersangka atas tewasnya dua bocah yang diduga pelaku klithih yaitu R dan A masih menyisakan tanda tanya. Kuasa hukum NI menerima adanya kejanggalan karena sangkaan pasal pembunuhan.
Baca Juga:Â Dijerat Pasal Pembunuhan, Penabrak 'Klithih' jadi Tersangka
Imam Munandar SH kuasa hukum NI mengatakan, sudah merasakan adanya kejanggalan dalam berita acara yang dia baca. Iman mendampingi NI setelah penetapan status NI menjadi tersangka.
"NI menunjuk kami untuk mendampingi kasusnya setelah NI ditetapkan sebagai tersangka, jadi memang tidak dari awal. Namun ketika berita acara kami baca, dari pendapat hukum, ini seharusnya tidak kena. Karena sangkaan yang dilayangkan kepada NI tentang pasal pembunuhannya," kata Imam kepada wartawan saat dimintai keterangan, Minggu (14/07/2019).
Menurut Iman, jika mengenakan pasal tersebut, harus ada motif yang jelas. Sementara sejak perjalanan awal kasus itu, korban dan tersangka tidak saling kenal. Seharusnya tidak dikenakan pasal pembunuhan.
Baca Juga:Â Proses Hukum Berlanjut, Orangtua Keberatan Disebut 'Klithih'
Lebih lanjut, sementara kasus tersebut sudah memasuki tahap pertama. Bahkan terakhir kali dilakukan rekonstruksi atau reka adegan kejadian yang disarankan dari kejaksaan.