SLEMAN, KRJOGJA.com - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sleman menduga ada skandal suap dibalik hilangnya 1.508 suara yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok, Anita Ratna Dewi. Hal itu pula yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Anita Ratna Dewi saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman membacakan putusannya, Jumat (12/07/2019).
Kuasa Hukum DPC PPP, Alouvie Ridhya Mustafa SH mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data terkait adanya dugaan terebut. Setelah semuanya terkumpul pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan pelaporan ke Ditreskrimsus Polda DIY.
“Apa yang disampaikan hakim tadi menjadi titik awal bagi kami untuk melakukan pelaporan. Dengan putusan tadi justru kami tertarik dengan kasus kedua, yang tadi dipertimbangkan majelis hakim mengenai adanya pemberian sesuatu,†tegas Alouvie.
Tim kuasa hukum menurut Alouvie telah memiliki cukup bukti kuat untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Pelaporan dugaan kasus suap dalam hilangnya ribuan suara milik PPP yang ternyata berpindah ke parpol lain tersebut menurutnya harus diungkap secara tuntas untuk menjaga integritas KPU dan tegaknya demokrasi dalam proses pemilu.
Mengenai siapa yang akan dilaporkan dalam kasus ini, Alouvie menyatakan hal itu sedang dalam pencermatan tim kuasa hukum. Tak menutup kemungkinan laporan itu nantinya juga akan ditujukan kembali kepada Anita Ratna Dewi sebagai penerima maupun pihak lain yang memberi suap.
“Bisa satu, bisa juga lebih dari itu. Inilah yang baru kami lakukan pencermatan serta pengumpulan data dan ini nanti akan kita laporkan tentang adanya dugaan tindak pidana,†jelasnya.
Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda putusan terhadap Anita Ratna Dewi, Ketua Majelis Hakim Suparna SH menyatakan jika terdakwa mengakui telah dengan sengaja mengubah data rekapitulasi. Hal itu dilakukan terdakwa karena ia dijanjikan akan diberi sejumlah uang.