Kemampuan Bersosialisasi Dibutuhkan, Transmigran Juga Harus Kompeten

Photo Author
- Jumat, 12 Juli 2019 | 00:30 WIB
Penyerahan sertifikat kompetensi sebagai transmigran. (Foto: Istimewa)
Penyerahan sertifikat kompetensi sebagai transmigran. (Foto: Istimewa)

Sedangkan yang menjadi hak setiap transmigran antara lain: mendapatkan pendidikan dan pelatihan, perbekalan, palayanan angkutan sampai lokasi, lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah layak huni, sarana produksi (pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan hasil usaha), sanitasi dan air bersih, fasilitas pelayanan permukiman seperti rumah ibadah, pelayanan kesehatan dan sekolah dan lainnya. (Jon)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X