Kasus Klithih Segera Dilimpahkan, Kapolda: Penyidik Proporsional

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2019 | 09:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kapolda DIY Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri menegaskan, penyidik Polres Sleman sudah proporsional menangani kasus yang menjerat sopir pikup, NI (35) sebagai tersangka. Apalagi, tersangka penabrak dua pelajar yakni Af dan Rt yang diduga pelaku klithih, tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan. 

"Saya kira polisi proporsional, toh tersangka juga tidak ditahan. Itu kasus lama, nanti biar hakim yang akan menentukan," kata Kapolda usai menghadiri acara sambang Kamtibmas di Balai Desa Banyuraden Gamping, Rabu (3/7/2019).

Bagaimanapun, lanjut Kapolda, terdapat orang yang merasa ada ketidakadilan kemudian melapor, sehingga polisi menindaklanjuti. "Polisi tidak boleh menolak laporan itu," tandas Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Resmi, Pengemudi Pikap jadi Tersangka

Kapolda mengungkapkan, sejak awal polisi sudah berhati-hati menangani kasus itu. "Kita sudah berusaha sedemikian rupa, tidak ujug-ujug dan itu melalui proses. Saya sudah tekankan kepada penyidik untuk menangani kasus itu secara proporsional, tidak semena-mena," paparnya.

Kapolda meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri, karena semua ada aturannya. "Pembelaan diri boleh dilakukan, tapi hal itu juga ada ketentuannya," ujar Irjen Dofiri.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Penabrak 'Klithih' jadi Tersangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X