Terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dalam setiap pengajian Habib Syech, dari laporan jamaah ditemukan adanya korban pencurian (kecopetan). Selanjutnya pada Sabtu (29/06/19), tim Reskrim Polsek Godean membentuk tim pengamanan secara tertutup untuk melakukan pengamanan istighosah Habib Syech. Pihak kepolisian melakukan pengamatan dari para jamaah. Mulai dari proses kedatangan para jamaah hingga pelaksaaan pengajian. Hingga akhirnya petugas menemukan satu orang yang dicurigai.
Pelaku menggunakan baju koko dan berkopiah layaknya santri yang menghadiri pengajian. Petugas mengamankan tersangka karena curiga dengan gelagatnya apalagi pelaku mengenakan baju koko dan berkopiah layaknya seorang santriawan. Saat diamankan petugas menemukan tujuh handphone yang disimpan dalam tas. Namun petugas tidak bisa menangkap tangan. Oleh petugas dan panitia pengajian, akhirnya mengumumkan kepada jamaah yang kehilangan handpone untuk datang ke Mapolsek.Â
“Pelaku akhirnya mengakui mencopet dengan modus terdesak kebutuhan. Dia menjadi tulang punggung keluarganya.Dia nekad mencuri karena alasan ekonomi keluarga. DP bekerja di kios buah di Pasar Gamping,"katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun. (Ive).