SLEMAN, KRJOGJA.com - Selama tahun 2018 di DIY terjadi 5.857 kasus perceraian dari sekitar 40 ribu pernikahan. Sementara data dari Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta menunjukkan dispensasi nikah diberikan kepada yang belum mencapai usia nikah 16 tahun sebanyak 312 kasus.Â
Sedang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 914 kasus. Hal tersebut diungkap Ketua BPPPM DIY, dr RA Arida Oetami MKes, dalam seminar regional Membangun Ketahanan Keluarga di Era Milenial di Gedung Hatta Perpustakaan UII, baru-baru ini.
Seminar dengan pidato kunci Direktur Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam UII Dr Aunur Rochim Faqih menghadirkan narasumber lain Dosen FPSB UII Dr Phil Emi Zulaifah, Dosen FIAI UII Drs Imam Mudjiono MAg dan keluarga teladan nasional 2016 Mahsunah Syakir SE MEk.
"Yang memrihatinkan, 50% dispensasi nikah itu diberikan kepada mereka karena terjadinya kehamilan tidak dikehendaki (KTD) lebih dulu,†tandas Arida.
Meski diakui, institusinya sudah melaksanakan sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak di 78 kecamatan yang ada di DIY.
Realita ini menurut Arida mendorong institusinya untuk berusaha dan terus melakukan pelbagai kegiatan menurunkan angka perceraian dan angka pernikahan anak.
Meski setelah kami telusuri, hal tersebut terjadi karena kondisi keluarga karena masih belum mampu memenuhi kebutuhan dasar, tidak memiliki pengetahuan, tidak memiliki keterampilan. Kedua terbatasnya kesempatan dan akses serta tidak mampu menjalankan fungsi serta peran tugas keluarga.