Di Sleman, 13 TPS Harus Pemungutan Ulang dan Lanjutan

Photo Author
- Minggu, 21 April 2019 | 20:08 WIB
Pemilihan A5 saat berkumpul di kantor KPU Sleman, 17 April lalu. (Atiek WH)
Pemilihan A5 saat berkumpul di kantor KPU Sleman, 17 April lalu. (Atiek WH)

SLEMAN, KRJOGJA.com -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Total ada 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan untuk dilakukan keduanya,

Untuk PSU rekomendasi di dua TPS. TPS 3 Argomulyo Cangkringan dan TPS 52 Caturtunggal Depok. Berdasarkan hasil penelusuran tim Bawaslu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), ditemukan dua pemilih KTP elektronik luar daerah ikut mencoblos. Padahal yang bersangkutan bukan pemilih DPTb maupun DPK. Sedangkan di TPS 52 Caturtunggal diduga ada 22 pemilih KTP elektronik luar daerah memilih di TPS tersebut.

BACA JUGA :

Mahasiswa Yogya Tak Bisa Mencoblos Karena A5, Ini Faktanya

Derita Mahasiswa Pemilih A5 di Yogya, Menjadi Nomor Dua Hingga Tak Dapat Surat Suara

Sedangkan untuk PSL, menurut Ketua Bawaslu Sleman Karim Mustofa ada di 11 TPS. Alasannya, rata-rata ada pemilih DPT, DPTb dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7. Namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang.

“Prinsip yang kami ikuti adalah bagaimana harus menjaga dan menyelamatkan hak pilih. Terutama bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Formulir C7 namun tidak mendapatkan surat suara. Untuk itu, harus kami rekomendasikan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X