"Setelah kejadian masinis segera menghentikan kereta di stasiun terdekat yakni Maguwo untuk melaporkan kejadian tersebut. Petugas kami segera berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk memeriksa lokasi dan ternyata memang benar ada kejadian tersebut," ungkapnya ketika dihubungi KRJOGJA.com, Selasa (26/03/2019).
Eko Budiyanto menegaskan, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan kawasan rel kereta api merupakan daerah yang steril dari aktivitas warga. Ia meminta kepada masyarakat untuk memahami dan mematuhi peraturan tersebut sehingga hal yang tak diinginkan tidak akan terjadi.
"Jadi tidak dibenarkan ada orang selain petugas kereta api berada di kawasan rel kereta api, apalagi hanya untuk kepentingan berfoto. Petugas kami pun juga tidak bisa sembarangan berada di kawasan rel kereta api, mereka saat dilengkapi dengan ADP (alat perlengkapan diri) sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Jenazah korban usai kejadian segera dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk selanjutnya diterbangkan menuju Kupang. Diketahui korban yang merupakan mahasiswa Jurusan Gizi tersebut berada di Yogya dalam rangka praktik kerja lapangan (PKL) di RS Bhayangkara Polda DIY. (Van)