Pelapor Penipuan Investasi Dipanggil Polda DIY, Ustaz Yusuf Mansur Bakal Jadi Tersangka?

Photo Author
- Kamis, 14 Maret 2019 | 17:07 WIB
Darso Arief saat berbicara pada wartawan (Harminanto)
Darso Arief saat berbicara pada wartawan (Harminanto)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Roso Wahono, pelapor kasus dugaan penipuan investasi modal patungan usaha yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur pada 2012  kembali dipanggil ke Polda DIY Kamis (14/3/2019). Bersama dua saksi yakni Yuni Astuti dan Bambang, Roso dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berita acara kasus yang telah memasuki tahap penyidikan. 

Darso Arief Bakuama, kuasa pelapor saat bertemu wartawan di Mapolda DIY mengatakan pemanggilan Roso setelah memasuki masa penyidikan merupakan angin segar kelanjutan kasus yang melibatkan Yusuf Mansur tersebut. Menurut dia, 1 juta orang yang menjadi korban menunggu status hukum Yusuf Mansur yang saat ini masih belum ditetapkan. 

“Status ke penyidikan dua bulan lalu, hari ini pelapor dan saksi diminta penyidik melengkapi berkas pemeriksaan yang kurang. Pelapor, Roso dan Yuni Astuti serta Bambang menjadi saksi. Harapan kami jelas agar Yusuf Mansyur segera jelas status hukumnya, ya menjadi tersangka,” ungkapnya. 

Darso mengaku bawasanya Yusuf Mansur telah mengembalikan uang investasi Roso senilai Rp 13,2 juta sesuai kesepakatan awal dengan penambahan delapan persen. Namun begitu menurut dia, dikembalikan uang korban bukan berarti menggugurkan proses hukum yang dijalani saat ini. 

“Kami menilai pengembalian tak serta merta menghentikan proses hukum. Yusuf Mansyur juga pandai, karena mengembalikan uang pelapor ketika penyelidikan berlangsung. Yusuf Mansyur juga menunjukkan daftar memberikan uang pada korban tapi kalau korban 1 juta orang berinvestasi dan dipublish telah mengembalikan pada 100 orang itu menunjukkan sudah ada niat tapi ini tak serta merta menghentikan kasus hukum,” ungkapnya lagi. 

Terpisah, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan terlapor yakni Yusuf Mansur telah dimintai keterangan oleh penyidik. Yuliyanto mengungkap bawasanya penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan saat ini. 

“Info dari Pak Direskrimsus sudah dimintai keterangannya. Kalau sudah masuk penyidikan pasti pihak terlapor sudah dimintai keterangan,” terangnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X