Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 43.460 Batang Rokok Ilegal

Photo Author
- Senin, 11 Maret 2019 | 13:47 WIB
Barang sitaan yang menjadi milik negara dimushankan di Kantor KPPBC TMP B Yogyakarta. (Foto : Evi Nur Afiah)
Barang sitaan yang menjadi milik negara dimushankan di Kantor KPPBC TMP B Yogyakarta. (Foto : Evi Nur Afiah)

YOGYA, KRJOGJA.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta memusnahkan 43.460 batang rokok hasil sitaan. Pemusnahan barang bukti sitaan yang menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Nuvember 2018 silam. Selain puluhan ribu batang rokok turut dimusnahkan pula sex toys, kosmetik, suplemen, obat-obatan, kamera, handphone, mainan, spare parts hingga baju-baju bekas.

Kepala KPPBC TMP B DIY, Sucipto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) hasil import dari luar negeri menuju Indonesia. Barang yang disita tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemilik barang.

"Barang-barang ilegal ini sebagian besar masuk ke wilayah Indonesia. Kebanyakan barang dikirim lewat post dan bawaan penumpang melalui bandara," ungkap Sucipto usai pemusnahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Senin (11/03/2019).

Menurut Sucipto barang import yang mauk ke tanah air memiliki larangan dan pembatasan. Yang dimaksud dengan barang larangan yakni tidak dapat masuk ke dalam wilayah, sedangkan pembatasan yaitu barang tersebut harus memiliki izin dari institusi terkait.

"Semuanya ada prosedurnya tidak bisa asal masuk, seperti makanan, obat itu harus ada PBOM. Begitupun barang kain mestinya harus diserta izin," jelasnya.

Sicipto memperkirakan nilai jualnya untuk semua barang-barang yag disita ini mencapai Rp 182.960.845. Ditegegaskannya jika pemilik tidak menindak lanjuti barang miliknya, maka selanjutnya akan menjadi hak negara dan dimusnahkan.

Demi menertibkan barang ilegal yang akan masuk ke wilayah, pihaknya selalu bekerjasama dengan kantor pos dan pihak-pihak lain yang dimungkinkan barang tersebut bisa masuk. Bea cukai juga akan selalu melakukan pengawasan dan operasi yang lebih ketat agar mengurangi angka barang yang masuk ke wilayah Indinesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X