Dalam draf raperda, rencana ada kenaikan tarif retribusi dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000 untuk wisatawan nusantara. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara Rp 10.000. Penetuan besaran tarif yang diusulkan berdasarkan kemampuan bayar masyarakat.
"Dulu ada beberapa objek wisata yang belum membedakan wisatawan nusantara dan mancanegara, tapi sekarang akan dibedakan. Sedangkan untuk anakanak tidak dipungut retribusi," tuturnya.
Pemungutan retribusi di objek wisata ini untuk mendukung pengembangan dan peningkatan fasilitas objek wisata. Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi hasil retribusi pada pemerintah desa di objek wisata. "Tentunya ini akan menguntungkan bagi pemerintah setempat," terang Hendra.
Terpisah anggota DPRD Kabupaten Sleman Prasetyo Budi Utomo SSos mengatakan, jika nanti sudah menarik retribusi, Pemkab Sleman harus bertanggungjawab terhadap kebutuhan fasilitas objek wisata. Khususnya pemberian fasilitas di objek wisata Tebing Breksi.
"Jangan hanya sekadar menarik retribusi, tapi fasilitas pendukung wisata perlu dipenuhi. Soalnya di Tebing Breksi itu, justru fasilitas lebih banyak dipenuhi Pemda DIY. Sedangkan fasilitas dari Pemkab baru sedikit," kata Prasetyo.
Menurutnya, dengan pemenuhan fasilitas itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan di Kabupaten Sleman. Selain itu juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. "Sektor pariwisata ini memiliki dampak yang besar. Ketika pariwisatanya maju, tentunya ekonomi juga akan ikut meningkat," jelasnya. (Sni)