“Kami usung program Jaga Desa untuk menggiring pembangunan, bagaimana pendistribusian dana desa tepat waktu dan tepat sasaran. Ini peran serta penegak hukum dalam percepatan pembangunan. Kerjasama ini jadi modal selanjutnya akan ke berbagai wilayah lainnya agar punya pemahaman sama agar kita berkontribusi tidak membuat merasa takut namun berubah sebaliknya,†ungkap Djan.
Kejaksaan menurut Djan saat ini juga tengah mengubah paradigma dalam pendekatan penegakan hukum. Kejaksaan yang selaa ini dikenal dengan tindakan represifnya kini mulai berubah pada pencegahan.
“Daripada kita berlomba represif untuk tindak pidana korupsi, jauh lebih baik jika kita cegah tindak pidana tersebut. Rp 70 Trilyun untuk 74 ribu desa tahun 2019 ini harus terdistribusi dengan baik dan merata serta sesuai peruntukannya. Ini peran jaksa di sini untuk memastikan hal tersebut. Harapannya bisa bersinergi agar pendistribusian dan pemanfaatan bisa maksimal dan tepat sasaran,†pungkas dia. (Fxh)