SLEMAN, KRJOGJA.com - Perdamaian yang terlaksana antara HS dan Agni disaksikan pihak kampus UGM Senin (4/2/2019) kemarin. Meski begitu, perdamaian tersebut tak lantas menyudahi proses hukum yang berjalan di Polda DIY dan telah masuk tahap penyidikan.Â
Baca Juga:Â Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi UGM Berakhir Damai
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto ketika dihubungi KRjogja.com Selasa (5/2/2019) mengungkap saat ini proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan dan perkosaan masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Menurut Yuli, adanya perdamaian tak lantas menggugurkan kasus yang sebenarnya masuk bukan sebagai delik aduan tersebut.Â
“Penyidikan masih berjalan saat ini. Tidak (batal demi hukum) meski ada perdamaian (antara korban dan terlapor),†ungkap Yuliyanto singkat melalui aplikasi pesan.Â
Sementara pelapor kasus tersebut Arif Nurcahyo mengaku tak berniat mencabut laporan meski ia tak menampik sempat mendapat teguran dari UGM beberapa waktu lalu. Arif memilih menanti hasil penyidikan kepolisian untuk mendapat kepastian hukum baik itu pada korban maupun terlapor.Â
“Penyidik sudah olah TKP ke Maluku, ya kita tunggu saja hasilnya. Kalau mau mencabut apa tidak biar polisi membuktikan dulu, terbukti atau tidak itu otoritas teman-teman penyidik. Kemarin saya mendapat teguran pun ya saya harus menunggu dan menunggu. Saya percaya pada polisi, pada sisi hukum, percaya pada UGM jadi hak HS dan AN sama-sama adik saya ya kami menunggu perkembangan hukum, negara ini negara hukum jadi kita berproses dan menghargai hukum,†ungkapnya.Â
Baca Juga:Â Tidak Ada DO untuk HS, UGM Biayai Kuliah Agni