Sengketa Kepemimpinan DPD, Mahfud MD: MK Tak Boleh Buang Badan!

Photo Author
- Minggu, 3 Februari 2019 | 00:12 WIB
GKR Hemas saat menemui Prof Mahfud MD di kediamannya kawasan Sambilegi (Harminanto)
GKR Hemas saat menemui Prof Mahfud MD di kediamannya kawasan Sambilegi (Harminanto)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD menilai sengketa kepemimpinan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang saat ini masih terjadi harus segera diselesaikan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak berkewenangan menangani hal tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) yang lantas menjadi tujuan kubu GKR Hemas untuk mengadu mencari kepastian hukum pun diminta tak membuang muka dan harus menyelesaikan sengketa yang telah terjadi selama dua tahun terakhir. 

Kepada wartawan saat ditemui di kediamannya usai menggelar pertemuan tertutup dengan GKR Hemas dan kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin Sabtu (2/2/2019) malam, Mahfud mengatakan bahwa saat ini kedudukan hukum sengketa kepemimpinan DPD adalah 0. Hal tersebut menurut dia tak boleh terjadi lantaran ada kasus yang harus diselesaikan namun tak ada lembaga hukum negara yang menangani setelah MA meng-MO kasus tersebut alias tak berkewenangan memutuskan. 

“Sekarang sudah masuk ke MK. Legal standing Bu Hemas dan Farouk Mohammad punya Surat Keputusan (SK) dari presiden untuk kepemimpinan DPD periode 2014-2019. Kita lihat saja perkembangannya kedepan, agar negara ini lebih tertib berhukumnya. Diharapkan MK bisa menyelesaikan ini dengan sebaik mungkin dan tidak boleh buang badan,” ungkap Mahfud. 

Disebut Mahfud, peluang MK untuk menangani kasus sengketa kepemimpinan DPD tersebut sangat terbuka. Namun, ketika disinggung apakah Osman Sapta Odang (OSO) melakukan pelanggaran terkait pengambilalihan kepemimpinan, pria yang juga Parampara Praja Gubernur DIY ini memberikan pandangan. 

“Itu yang nantinya diuji oleh MK (apakah OSO melanggar atau tidak). Intinya sebagai pakar hukum tata negara, saya berpandangan tidak boleh ada sengketa yang tak ada hakimnya. Jangan sampai MK buang badan. Tidak boleh kalau ada masalah, orang tak diadili,” sambungnya. 

Disebut Mahfud kasus sengketa kepemimpian ini belum pernah terjadi sebelumnya saat ia menjabat sebagai Ketua MK namun seharusnya  hal ini dianggap sebagai sesuatu yang menarik untuk kemudian diselesaikan. “Justru kalau ada di waktu saya, ini menarik, artinya MK harus membuat hukumnya. Yang kosong-kosong itu kita buat lalu masuk ke undang-undang berikutnya,” ungkapnya lagi. 

Sementara GKR Hemas sendiri mengatakan sengaja datang ke kediaman Mahfud MD untuk mencari pencerahan terkait kasus yang sedang dihadapinya kali ini. Keputusan maju ke MK ini sebelumnya diambil setelah tidak adanya keputusan hukum tetap yang diberikan MA karena menilai tak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa tersebut. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X