SLEMAN, KRJOGJA.com - Sebanyak empat Rapat Paripurna (rapur) internal dewan gagal dilaksanakan. Hal itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak quorum dalam rapur. Badan Kehormatan (BK) meminta kepada anggota dewan untuk meningkatkan kehadiran dalam rapur.
Ketua BK DPRD Kabupaten Sleman, Prasetyo Budi Utomo SSos menjelaskan badan permusyawaratan (Banmus) DPRD Kabupaten Sleman telah menjadwalkan pada 7 Januari 2019 dilaksanakan rapur internal penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tatib DPRD dan rapur penyampaian kajian bapemperda terhadap raperda inisiatif dewan. Namun tidak bisa dilaksanakan karena tak quorum sehingga ditunda pada 11 Januari 2019.
"Ternyata penundaan itu juga tidak dapat digelar karena anggota yang hadir kurang dari 3/4 jumlah anggota DPRD Kabupaten Sleman. Sehingga sudah 4 rapur internal dewan batal dilaksanakan," ungkap Prasetyo.
Sesuai jadwal banmus, penundaan rapur internal DPRD seharusnya dilaksanakan kemarin. Namun hingga siang hari tidak ada undangan paripurna. "Penundaan itu menunggu penjadwalan ulang rapur internal dewan. Rencananya baru besok (hari ini, red) rapatnya," ujarnya.
Dengan mundurnya pelaksanaan rapur internal dewan ini sangat disayangkan. Tentunya itu akan berpengaruh terhadap target program pembuatan peraturan daerah (propemperda) Tahun 2019.
"Kami sangat mengharapkan anggota dewan lebih aktif untuk hadir dalam rapur. Kalau tidak 3/4 anggota yang hadir, otomatis tidak bisa digelar rapur lagi," ujarnya.
Dikatakan, tingkat kehadiran dalam rapur saja cukup rendah. Apalagi kehadiran dalam rapat komisi, badan maupun pansus semakin rendah. Hal itu tidak sebanding dengan tingkat kehadiran anggota saat kunjungan kerja (kunker).