KIM merupakan lembaga komunikasi masyarakat yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 51 Tahun 2017 tentang KIM, tujuan pembentukan KIM untuk membangun masyarakat informasi yang mendukung pembangunan Kabupaten Sleman menuju Sleman Smart Regency. (Awh)