SLEMAN, KRJOGJA.com - Memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti Arapaima Gigas, Aligator, Red Tail, Piranha, Sapu-sapu, Tiger Catfish, Red Devil, sangat tidak diperbolehkan. Memeliharanya termasuk menyalahi hukum dan siapapun yang melanggar akan dikenai hukuman kurungan juga denda.Â
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
BACA JUGA :
Fakta 'Arapaima Gigas' Menurut Penjelasan LIPI
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta Hafit Rahman mengatakan, dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut disebutkan ada 144 jenis ikan yang masuk kategori ikan berbahaya dan invasif. Bagi yang memelihara ikan tersebut diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan bagi yang melepasliarkan ikan tersebut di sungai ancamannya hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
Menurut Hafit, pihaknya terus menyosialisikan aturan tersebut dan mendatangi pemilik ikan berbahaya itu agar menyerahkan secara sukarela ke Stasiun Karantina Ikan untuk dimusnahkan. Pihaknya juga membuka posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif di Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, Jalan Kenanga 26 Maguwoharjo Depok Sleman, mulai 1-31 Juli 2018.Â
"Sebelum aturan hukum diberlakukan, kita imbau masyarakat yang memelihara ikan berbahaya dan invasif untuk menyerahkan secara sukarela kepada kami untuk dimusnahkan," terang Hafid kepada wartawan di Stasiun Karantin Ikan Sleman, Rabu (4/72018).
Dijelaskan Hafit, aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian dan keberagaman ikan. Jika ikan invasif ini terlepas ke sungai/alam liar ia akan mendominasi dan menghabiskan keberadaan ikan-ikan lokal, sehingga mengganggu ekosistem. Selain itu, ikan-ikan ini termasuk omnivora (pemakam segala) dan bisa tumbuh besar sehingga bisa membahayakan manusia kalau terlepas di sungai.Â