Kecelakaan Jip Lava Tour Terjadi Lagi, SOP Dilanggar?

Photo Author
- Kamis, 21 Juni 2018 | 02:10 WIB

- Standar minimal kenyamanan kenddaraan:

1. Batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya 40km/jam

2. Batas jumlah maksimal penumpang 4 orang dewasa, 5 orang dengan pemandu/pengemudi

- Standar minimal bagi pemandu/pengemudi:

Memimiliki SIM.  (Sumber: Dishub Sleman/Awh)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus Berdampak, Memperkuat Kontribusi Kemanusiaan

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:57 WIB

Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Tutup Usia

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:15 WIB
X