SLEMAN, KRJOGJA.com -Â Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras). Miras-miras tersebut merupakan hasil razia petugas terhadap dua tempat hiburan malam, Sabtu-Minggu (2-3/6) dini hari.
Lokasi pertama yang dituju adalah tempar karaoke di daerah Serutan Condongcatur. Disana petugas menemukan empat miras golongan A dan C. Lokasi kedua masih di Condongcatur Depok. Tepatnya kafe di kawasan Nologaten. Disana petugas mendapati 84 botol miras golongan A dan C.
BACA JUGA :
Mengejutkan, Gudang di Piyungan Ini Jadi Pusatnya Miras
Kapolres dan Kajari Magelang Gilas 2.838 Botol Miras
Minta Uang Beli Miras Ditolak, 'Brekele' Bakar Rumah Orangtua
Razia ini dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang pelarangan pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol. Selain itu juga Perbup Nomor 26 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam, rumah makan, restoran dan hotel pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
"Kedua tempat hiburan tersebut kami duga melanggar Perbup. Karena menjual miras di Bulan Ramadhan. Selain itu juga melanggar Perda, karena menjual miras tanpa mengantongi izin," ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sleman Dedi Widianto.