"Semuanya diminta tenang karena sudah ada di titik aman di barak pengungsian yang akan di dampingi oleh Babinsa dan perangkat desa," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui dengan status merapi yangg masih Waspada, maka penduduk yang berada di dalam radius 3 km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan.Â
"Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di dalam radius 3 km. Kegiatan pendakian untuk sementara dilarang kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi bencana," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran persnya. (*)