di Jakarta
Dengan Hormat,
Melalui surat ini, kami civitas akademika dari berbagai kampus di Yogyakarta meminta kesediaan dan kerelaan Bapak Arief Hidayat untuk mundur sebagai ketua serta hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Perlu Bapak pahami bahwa sebagai sesama akademisi, permintaan mundur ini tidak memiliki tendensi politik apapun. Permintaan mundur ini semata merupakan simpulan kami sebagai akademisi atas apa yang telah Bapak lakukan selama ini, khususnya terkait dengan pelanggaran kode etik.
Sebagai seorang akademisi, terlebih profesor di bidang hukum, Bapak tentunya paham bahwa pelanggaran etika merupakan corengan yang luar biasa atas karir seorang hakim konstitusi yang selayaknya terhormat dan beretika. Apalagi syarat seorang hakim konsitusi itu adalah seorang Negarawan yang tidak tercela. Perilaku Bapak yang telah 2 (dua) kali melakukan pelanggaran kode etik, tidak mencerminkan sikap Negarawan maupun nilai Integritas yang seharusnya dimiliki dan dijunjung tinggi oleh seorang Hakim Konstitusi.
Setelah dua kali mendapatkan sanksi oleh Dewan Etik atas pelanggaran etika yang Bapak lakukan, komentar dan perilaku yang Bapak tunjukkan tidak mencerminkan seorang akademisi paripurna yang arif dan bijaksana. Ketika para Guru Besar lintas kampus meminta Bapak untuk mengundurkan diri, Bapak justru menuduh sikap para Guru Besar tersebut merupakan rekayasa pihak tertentu. Tuduhan tersebut jelas tanpa dasar.
Kemudian, sebagai ketua lembaga yudisial paling terhormat di negeri ini, Bapak justru menonaktifkan pegawai yang hanya berusaha mengingatkan Bapak untuk kembali ke jalan yang benar. Penonaktifan itu pun tidak didasari dengan proses yang adil dan bijaksana layaknya seorang hakim yang memutus perkara.
Kami sebagai sesama akademisi sudah sangat prihatin dengan kondisi Bapak yang agaknya tidak lagi dapat berpikir dan bertindak secara arif dan bijaksana. Oleh karena itu, kami meminta Bapak untuk mengundurkan diri sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia demi kemaslahatan bangsa dan negara ini. Sebagai akademisi yang telah paripurna, tentunya sikap Negarawan Bapak akan lebih meninggikan status dan citra diri Bapak daripada memaksakan posisi dan kekuasaan yang justru mencoreng citra diri Bapak sendiri dan mencoreng kewibawaan Mahkamah Konstitusi.