SLEMAN, KRJOGJA.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tetap menaruh optimisme bakal lolos sebagai partai politik (parpol) peserta pemilu 2019, setelah resmi melayangkan proses gugatan ke Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai yang kini diketuai AM Hendropriyono tersebut membantah adanya perpecahan di internal partai yang berdampak tidak masuknya PKPI dalam susunan 14 partai yang telah diumumkan KPU sebagai peserta Pemilu 2019, Sabtu (17/2/18) kemarin.
Pada tanggal 14 Februari 2018 lalu, PKPI telah resmi menyampaikan surat pengajuan sengketa Pemilu 2019 ke Bawaslu RI beserta lampiran bukti-bukti penunjang. PKPI juga telah mendapatkan tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.
Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Faried Jayen Soepardjan mengatakan adanya dugaan penyimpangan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. Sistem informasi partai politik (Sipol) yang dijadikan rujukan oleh KPU menurut dia tidak sinkron dengan kenyataan keberadaan pengurus dan anggota PKPI.
“Seperti terjadi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang dianggap tidak memenuhi syarat. Sipol dan kenyataan tidak sinkron makanya kita persoalkan proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU,†ungkapnya ketika ditemui di Sambisari Kalasan Sleman, Selasa (20/02/2018).
Jayen mengungkap sebenarnya sudah menempuh jalan mediasi lantaran PKPI menilai poin yang dipermasalahkan sebenarnya bukan hal mendasar yang dapat mengakibatkan gugurnya partai politik menjadi peserta pemilu. “Itu lebih pada proses (verifikasi faktual) bukan pada hasil dan perlu diketahui juga dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sipol bukan salah satu alat untuk melakukan verifikasi faktual,†imbuh pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKIP DIY ini.
Jayen menegaskan kepengurusan dan keanggotaan PKPI di semua daerah dipastikan nyata ada dan memenuhi persyaratan, bahkan jika dibandingkan pemilu 2014, kepngurusan PKPI saat ini lebih solid. Jayen percaya proses sengketa di Bawaslu akan berjalan mulus hingga pada akhirnya KPU memutuskan PKPI memenuhi syarat dan lolos sebagai partai peserta pemilu 2019.
"Gugatan sengketa pemilu berlangsung selama 12 hari, kita tunggu saja. Di sini kami juga ingin membantah bawasanya ada pernyataan kepengurusan PKPI terbelah. Sekarang ini sampai di daerah adanya PKPI itu yang ketuanya Hendro Priyono, tidak ada yang lain,†tegasnya.
PKPI bersama Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tak lolos verifikasi dan tidak tedaftar di Pemilu 2019 melalui pengumuman KPU beberapa waktu lalu. Kedua partai tersebut kini masih menunggu hasil gugatan yang telah disampaikan ke Bawaslu RI. (Fxh)